Sabtu

Contoh Berita dalam Versi Inggris dan Translate Indonesianya



Council to question Agung about Supreme Court bill allegation

The Jakarta Post

JAKARTA

The House of Representatives' disciplinary council announced Wednesday it will summon House speaker Agung Laksono and two other legislators as a follow up of a report by the Indonesia Corruption Watch (ICW) that accuses them of violating internal regulations.
"We will send an invitation to hear their response about the allega¬tion," council deputy chairman Gayus Lumbuun told The Jakarta Post.

Gayus said the council would allow the legislators a maximum of 14 days to respond to the summons so that they could prepare a defense.

"We will find out whether they have violated the [code of] ethics or not," he said.

In a report filed with the disciplinary council, the Indonesian Corruption Watch accused Agung of violating an internal code of ethics when they headed a plenary meeting to pass a controversial Supreme Court bill extending the retirement age of high-ranking judges in December last year.

"We reported him as the House speaker and the head of the Supreme


Court bill endorsement meeting. At that time, Agung passed the bill even though the number of House members attending the meeting was not sufficient," Ade Irawan of the ICW told reporters earlier Thursday.

According to Article 206 of the House regulation, a plenary meeting must reach" a quorum to be able to pass a bill into law.

"We attended the meeting and counted the number of House members inside the meeting room. We counted them three times. The number of members should be more than 275 people to reach a quorum, but only 90 to 96 members attended

the meeting," Ade said.

He said Agung had not allowed legislators who had objected to the bill an opportunity to express their arguments during the meeting.

Critics have said the passing of the Supreme Court bill was agreed to during what constituted a backroom meeting between legislators and justices. The law extends the mandatory retirement age of justices from 67 to 70.

Rumors have circulated that the Supreme Court bribed legislators to pass the bill before justices nearing retirement age were forced to step down.(naf)








Dewan mempertanyakan Agung tentang dugaan RUU Mahkamah Agung

The Jakarta Post
JAKARTA


DPR 'dewan disipliner Rabu mengumumkan akan memanggil pembicara Rumah Agung Laksono dan dua legislator lain sebagai tindak lanjut dari laporan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menuduh mereka melanggar peraturan internal.
"Kami akan mengirim undangan untuk mendengar tanggapan mereka tentang dugaan,wakil ketua dewan Gayus Lumbuun kepada The Jakarta Post.
Gayus mengatakan, dewan akan memungkinkan para legislator maksimum 14 hari untuk menanggapi panggilan sehingga mereka bisa mempersiapkan pembelaan.
"Kami akan mencari tahu apakah mereka telah melanggar [kode] etika atau tidak," katanya.
Dalam sebuah laporan diajukan ke dewan disiplin, Indonesia Corruption Watch Agung dituduh melanggar kode internal etik ketika mereka menuju rapat pleno untuk melewati sebuah rancangan undang-undang kontroversial Mahkamah Agung memperpanjang usia pensiun hakim tinggi pada bulan Desember tahun lalu.
"Kami melaporkan dia sebagai pembicara DPR dan ketua MA
Pengesahan RUU Pengadilan pertemuan. Pada saat itu, Agung berlalu tagihan meskipun jumlah anggota DPR yang menghadiri pertemuan itu tidak cukup, "Ade Irawan dari ICW kepada wartawan sebelumnya Kamis.
Menurut Pasal 206 dari peraturan DPR, rapat pleno harus mencapai "korum untuk bisa melewati sebuah RUU menjadi undang-undang.
"Kami menghadiri rapat dan menghitung jumlah anggota DPR di dalam ruang rapat. Kami menghitungnya tiga kali. Jumlah anggota harus lebih dari 275 orang untuk mencapai kuorum, tetapi hanya 90-96 anggota hadir
pertemuan, "kata Ade.
Dia mengatakan Agung tidak membiarkan legislator yang keberatan dengan RUU kesempatan untuk mengungkapkan argumen mereka selama pertemuan.
Kritikus mengatakan lewat Mahkamah Agung RUU ini setuju untuk selama ruang belakang apa yang membentuk sebuah pertemuan antara legislator dan hakim. Hukum memperpanjang usia pensiun hakim 67-70.
Rumor telah beredar bahwa Mahkamah Agung menyuap legislator untuk melewatkan tagihan sebelum usia pensiun hakim mendekati dipaksa untuk turun. (Naf)

1 komentar:

Nofiyanto mengatakan...

http://coretanku26.blogspot.com

Posting Komentar