Sabtu

WAWASAN NUSANTARA




WAWASAN NUSANTARA



A. DASAR PEMIKIRAN

Ada tiga faktor yang menjadi dasar pemikiran Wawasan Nusantara, yaitu : pertama, geografi, geostrategi dan geopolitik; kedua, latar belakang historis dan yuridis formal; dan ketiga, kepentingan nasional.

1. Geografis, Geopolitik dan Geostrategi

a) Keadaan Geografis

Dilihat dari segi geografis (wilayah) dan demografis (penduduk) Indonesia merupakan negara terbesar di kawasan Asia Tenggara. Hal ini terlihat dari beberapa hal sebagai berikut :

1) Panjang wilayah mencakup 1/8 khatulistiwa

2) Jarak terjauh Utara Selatan kurang lebih 1.888 km, sedangkan jarak terjauh Barat – Timur kurang lebih 5.110 km

3) Terletak diantara 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat BT – 141 derajat BT.

4) Jumlah pulau 17.508 buah

5) Luas wilayah seluruhnya adalah 5.193.087 km persegi, terderi dari daratan seluas 2.027.087 km persegi dan perairan seluas 3.166.163 km persegi.

6) Tanahnya mengandung kekayaan alam yang potensial.

7) Jumlah penduduk sampai dengan tahun 2000 ada kurang lebih 220 juta jiwa.

8) Distribusi penduduk sampai tidak merata, kurang lebih 60 % tinggal di jawa dan Madura yang luasnya hanya 7 % dari luas seluruh daratan Indonesia.

Bangsa Indonesia menghayati tanah tumpah darahnya sebagai “Tanah Air”. artinya, antara unsure daratan dan lautan merupakan satu kesatuan. laut bukan sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung antara pulau – pulau di Indonesia.

b) Geopolitik

Geographical Politic dicetuskan oleh Rudolhp Kjellen dalam bukunya “Staten Som Lifsform” (The State as an Organism) 1916. tercakup pengertian system politik menyeluruh, meliputi geopolitik, demopolitik, ekonomopolitik, sosiopolitik dan kratopolitik.

Apabila “Encylopedia Britaniac” mengidentikkan geopolitik dengan Ilmu Bumi Politik terapan (Applied Political Geography), “Encyclopedia Americana” justru membedakan pengertian geopolitik dengan ilmu bumi politik. Geopolitik mempelajarai fenomena politik dari aspek geografi, sedangkan ilmu bumi politik mempelajari fenomena geografi dari aspek politik. Atas dasar inilah maka muncul berbagai teori tentang kekuatan dan kekuasaan dalam bentuk wawasan sebagai berikut :

1) Wawasan Bahari

Tahun 1982 Laksamana Muda AL Amerika Serikat Alfred Thayer Mahan dalam bukunya “The Influence of Seapower upon History” (Pengaruh Kekuasaan di laut Atas Sejarah) mengatakan bahwa pemakaian dan penguasan lautan mempunyai pengaruh yang menentukan sejarah Negara.

Menurut Mahan, yang disebut unsure kekuasaan laut bukan hanya Angkatan Laut saja, tetapi juga termasuk armada niaga, armada nelayan, industry perkapalan, pelabuhan, tenaga pelaut dan sebagainya.

2) Wawasan Benua

Sir Halford Mackinder (1861) The Geographical Pivot of History mengemukakan sebuah teori pivot area (daerah poros) atau Heartland Theory (teori daerah jantung).

Barangsiapa dapat menguasai penduduk dan sumber – sumber alam di wilayah tersebut, maka akan memperoleh posisi strategis sebagai tahap pertama menguasai dunia. Teori ini mengupas dengan seksama hubungan antara kekuatan darat dan kekuatan laut. Mackinder yakin bahwa ada relevansi erat antara pengaruh realitas geografi dengan politik internasional.

3) Wawasan Geopolitik

Friederich Ratzel, seorang ahli geografi yang juga mendalami biologi dalam bukunya “Antrhopo Geography” dan “Politische Geography” mengembangkan sebuah teori ruang.

Dia menganggap pertumbuhan organism yang membutuhkan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur sebagai organisme Negara yang juga mengalami siklus hidup seperti manusia yaitu ada proses lahir – tumbuh – berkembang – mencapai puncak – menyusut dan mati. sesuai dengan siklus tersebut, maka batas wilayah Negara tidaklah permanen, hanya bersifat sementara.

4) Wawasan Dirgantara

Pada saat teori geopolitik dikembangkan, wawasan dirgantara masih berupa embrio sehingga nampaknya tidak diperhitungkan oleh kaum geopolitik Jerman. Konsepsi ini baru muncul setelah Perang Dunia I berkat tulisan Giulo Douhet (1869 - 1930) berjudul “The Command of the Air : Essay in the Art of aerial Warfare” (1921) disusul tulisan William “Billy Mitchell” berjudul “Winged Defence” (1952). mereka berpendapat bahwa kekuatan udara akan menjadi kekuatan yang menentukan, karena mempunyai daya tangkal terhadap ancaman.

5) Wawasan Kombinasi

Wawasan Kombinasi yang merupakan integrasi dari Wawasan Benua, Bahari dan Dirgantara, saat ini dianut oleh banyak Negara, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi setempat.

Sesuai dengan ideologi pancasila, bangsa Indonesia mengembankan geopolitik tersendiri tanpa ada unsur ekspansionis maupun kekerasan. adapun rumusan geopolitik Indonesia adalah “kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut”.

c) Geostrategi Indonesia

Posisi bangsa Indonesia berada ditengah dua komunitas yang kontrasnya begitu tajam. hal ini terlihat dari kondisi obyektif sebagai berikut ;

1) Demografi

2) Ideologi

3) Politik

4) Ekonomi

5) Sosial

6) Budaya

7) Militer

Sementara itu gelombang bangsa-bangsa berikut kebudayaannya yang selama ini masuk Indonesia juga mempengaruhi keanekaragaman masyarakat. Hal ini memaksa bangsa Indonesia untuk membuat pilihan, antara ; 1). membiarkan diri terus menerus menjadi objek lalu lintas kekuatan dan pengaruh, sehingga setiap kali condong dan menggantungkan diri kepada kekuatan/pengaruh yang terbesar atau:2). Ikut serta mengatur lalu lintas kekuatan dan pengaruh tersebut dengan ikut berperan sebagai subjek yang menentukan.

Adapun rumusan geostrategic bangsa Indonesia adalah:”Kebijakan pelaksanaan dalam menentukan tujuan-tujuan dan sarana-sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis negara



2. Landasan Historis dan Yuridis Formal

Beberapa wacana mengenai calon wilayah Negara RI selama siding BPUPKI tanggal 10-11 Juli 1945 adalah:

a) Daerah Hindia Belanda

b) Daerah Hindia Belanda ditambah Borneo ( sekarang Kalimantan Utara), Papua jajahan inggris yang penduduknya sama dengan Irian Barat, Timor seluruhnya (termasuk Timor Portugal).

c) Daerah Hindia Belanda dulu, ditambah Semenanjung Malaya, Borneo Utara (Serawak), Papua, timor dan Kepulauan sekelilingnya.

d) Daerah Hindia belanda, di kurangi Papua (Irian)

e) daerah Hindia Belanda ditambah semenanjung Malaya

3. Pemikiran Berdasarkan Kepentingan Nasional

Dibanding bangsa lain, dalam hal ini Indonesia dapat dikatakan agak terlambat. Tahun 1945 Presiden AS mengumumkan klaim atas landas Kontinen yang berbatasan dengan pantai AS, dengan mendasarkan kepada kepentingan untuk memenuhi kebutuhan atas minyak dan gas bumi di Teluk Meksiko dalam jangka Panjang. Dalam waktu singkat klaim itu diikuti oleh Negara-negara Amerika Latin.

Dalam Konferensi Hukum Laut Internasional I di Jenewa Tahun 1858 Peru mengusulkan untuk mengagendakan klaim atas zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) selebar 200 mil, sementara Indonesia mengajukan deklarasi Djuanda selebar 12 mil. Ternyata keduanya ditolak.

Penolakan Deklarasi Djuanda menyadarkan Indonesia akan perlunya satu doktrin menyatukan baik visi, konsepsi maupun kewilayahan. Atas dasar itu maka dirumuskanlah doktrin Nusantara sebagai mana terkandung dalam UU No. 4/PERPU Tahun 1960.

Untuk mendukung Doktrin tersebut, sebagai Negara merdeka dan berdaulat, idealnya Indonesia harus mampu menjaga integritas dan keamanan negaranya.

dalam bidang militer Doktrin Nusantara pernah mengilhami masing-masing Angkatan untuk Wawasan Benua (AD), Wawasan Bahari (AL), dan Wawasan Dirgantara (AU). untuk menghindari disintegrasi yang mengancam kekompakan ABRI, akhirnya dalam Seminar HANKAM I Tahun 1966 disusun satu wawasan Hankamnas yang terpadu dan terintegrasi, yang disebut Wawasan Nusantara Bahari.



B. KEDAULATAN NEGARA DI LAUT, UDARA DAN GSO

1. Sejarah Perkembangan Hukum Laut

Sejak berabad-abad lalu dunia telah diwarnai oleh perdebatan mengenai masalah hokum laut internasional. Persolan utamanya ialah apakah laut bisa dimiliki oleh suatu Negara atau tidak, karena selama ini sejarah hokum laut international mengenal adanya pertarungan antara dua konsepsi pokok, yaitu:

1) Res Nullius, beranggapan bahwa laut tidak ada yang memiliki, sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh siapapun.

2) Res communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, maka tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing Negara. Dalam prakteknya, laut dapat dan memang pernah dimiliki oleh Negara.

2. Perjuangan RI Menegakkan Kedaulatan di Laut

3. Kedaulatan Negara di Ruang Udara

Masalah ruang udara telah menjadi persoalan jauh sebelum “ruang udara” dijadikan lalu lintas penerbangan. Dalam sejarah hokum Romawi misalnya, dikenal adanya asas:”cujus est solum,ejus est usque ad coelum” (barang siapa yang memiliki sebidang tanah, berarti juga memiliki semua yang berada diatas permukaan sampai ke langit dan segala apa yang berada didalam tanah”tanpa batas”)

Di jaman kuno, pelaksanaan asas tersebut tidak pernah mengalami keulitan. Walaupun berbagai pertentangan faham selalu timbul namun kekuatan asas”cujus est solum” masih menentukan. permasalahan baru muncul setelah manusia mulai mampu menggunakan ruang udara bagi kegiatan penerbangan.

Sejalan dengan perkembangan teknologi penerbangan, maka sejak akhir abad 19 orang mulai mempersoalkan tentang bebas tidaknya ruang udara, juga masalah kedaulatan Negara diruang udara, selain dipicu oleh penggunaan balon udara untuk kegiatan mata-mata dalam peranng Prancis-Prusia (1870-1871), masalah itu juga timbul karena baik balon udara maupun pesawat terbanga memerlukan ruang udara (air space) dan gas udara (gaseous air). Artinya manusia tidak mungkin melakukan penerbangan “di luar” ruang udara.



C. AJARAN DASAR WAWASAN NUSANTARA

1. Pengertian Wawasan Nusantara

Dilatarbelakangi teori-teori tentang wawasan, falsafah Pancasila, juga aspek kewilayahan, social budaya dan kesejarahan maka disusunlah konsepsi Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara, dengan rumusan sebagai berikut:

a. Berdasarkan TAP MPR RI tahun 1993 dan 1999 tentang GBHN, wawasan Nusantara adalah :” cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannnya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

b. Menurut Prof.Dr.wan Usman (Ketua Program S-2 PKN UI) dalam lokakarya wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhamnas Tahun 2000, Wawasan Nusantara ialah:” cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”

c. Menurut Kelompok kerja wawasan Nusantara dari Lemhamnas tahun 1999, Wawasan Nusantara ialah “ cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

d. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik bangsa Indonesia ialah : “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional”.

2. Unsur-unsur Konsepsi Wawasan Nusantara

a. Wadah (Contour)

Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ialah seluruh “Tanah Tumpah Darah” bangsa Indonesia atau seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam penduduk serta aneka ragam budaya yang ada di dalamnya.

Wawasan Nusantara sebagai wadah memiliki tiga komponen, yaitu :

1) Wujud Wilayah

2) Tata Inti Organisasi

3) Tata Kelengkapan Organisasi

b. Isi (Contour)

Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya, yang meliputi cita – cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.

1) Cita – cita (aspirasi) bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945

2) Asas keterpaduan semua sapek kehidupan nasional yang berciri manunggal dan utuh menyeluruh.

c. Tata Laku (Counduct)

Tatalaku Wawasan Nusantara mencakup dua segi yaitu :

1) Tata laku batiniah

Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa.

2) Tata laku lahiriah

Kekuatan utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan antara ucapan dan perbuatan. Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian

3. Hakekat Wawasan Nusantara

Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur Negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh, dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.

4. Asas Wawasan Nusantara

Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi ditaati dipelihara dan diciptakan demi ketaatan setiap komponen dan unsure pembentuk bangsa (suku atau golongan) terhadap kesepakatan (commitment). Apabila hal itu ditinggalkan dan terjadi pelanggaran atas kesepakatan bersama yang terjadi adalah disintergasi bangsa.

5. Arah Pandang

a. Arah Pandang ke Dalam

Bertujuan menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik alamiah maupun social. disini bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penyebab timbulnya disntegrasi bangsa.

b. Arah Pandang ke Luar

Ditujukan untuk terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah. ini berarti bahwa disemua aspek kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasional demi tercapainya tujuan nasional.



6. Kedudukan Fungsi dan Tujuan

a. Kedudukan

1) Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah suatu ajaran yang diyakini keberadaannya oleh seluruh rakyat. Tujuannya ialah agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.

2) Wawasan nasional dalam paradigm nasional dapat dilihat dari stratifikasi sebagai berikut :

· Pancasila sebagai falsafah berkedudukan sebagai landasan ideal.

· UUD 1945 berkedudukan sebagai landasan konstitusional

· Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Konsepsional

· GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional berkedudukan sebagai landasan operasional



b. Fungsi

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman motivasi dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan.

c. Tujuan

Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala bidang / aspek kehidupan rakyat Indonesia, demi tercapainya tujuan nasional.



D. IMPLEMINTASI WAWASAN NUSANTARA

Sebagai cara pandang dan visi nasional, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia. Oleh karena itu implementasi atau penerapannya harus tercermin pada pola pikir, sikap dan tindakan yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.

1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila

Konsepsi Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, yang kemudian melahirkan hakekat misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada sila – sila berikutnya.

Dengan demikian Wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi upaya memujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional guna menjamin persatuan kesatuan dan keutuhan bangsa serta untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.

2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional

a. Perwujudan Kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik

b. Perwujudan kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan ekonomi

c. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan social budaya.

d. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

3. Penerapan Wawasan Nusantara

a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara ialah diterimannya konsepsi wawasan nusantara di forum internasional sehingga integritas wilayah territorial Indonesia terjamin.

b. Pertambahan laus wilayah sebagai ruang hidup itu menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.

c. Pertambahan luas wilayah itu dapat diterima oleh dunia internasional termasuk Negara – Negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Australia dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan.

d. Penerapan Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional diberbagai bidang tampak pada berbagai proyek sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi. adanya proyek – proyek tersebut, maka laut dan hutan tidak lagi menjadi hambatan bagi integrasi nasional.

e. Penerapan di bidang social budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tetap merasa sebagsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.

f. Penerapan Wawasan Nusantar di bidang hankam terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

4. Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Wawasan Nusantara sebagai pedoman bagi pencapaian tujuan nasional, tidak ada artinya jika tanpa dukungan oleh Ketahanan Nasioanal yang tangguh, Oleh karena itu diperlukan satu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa baik wawasan nusantara maupun ketahanan nasional, keduanya merupakan dua konsepsi yang saling mendukung dan berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara.






0 komentar:

Posting Komentar